Hasan Amirin kemudian menghubungi ayahnya setelah dikeroyok, dan laporan pengeroyokan dibuat ke Polres Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis telah ditetapkan, dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tidak terima dengan laporan pengeroyokan yang dialamatkan kepadanya, Elang Mulia Meunasah melaporkan balik Hasan Amirin atas tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut awalnya mencakup penusukan, namun kemudian diubah menjadi pemukulan setelah laporan awal tidak memenuhi persyaratan. Kuasa hukum korban membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Hasan Amirin hanya berusaha melepaskan diri tanpa melakukan tindakan kekerasan terhadap Elang.