“Jadi total yang dimusnahkan adalah 1.319.812 batang rokok ilegal,” ujar Triadi Atmono kepada wartawan pada Selasa 5 Desember 2023.
Triadi Atmono menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tersebut hasil dari razia yang dilakukan oleh Satpol PPK Trenggalek dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar selama periode Januari hingga Desember 2023. Rokok- rokok ini dianggap melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 855.148.565.
“Nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 659.910.000. Rokok ini kami sita dari 14 kecamatan di Trenggalek,” terangnya.