Meski demikian, Solikin pesimis bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyetujui kenaikan UMK sebesar 15%, mengingat kenaikan UMK tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 150 ribu.
Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, menyatakan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan pakar dari perguruan tinggi, namun belum ada keputusan final.
“Yang pasti sebelum tanggal 30 November. Mungkin tanggal 27 sudah diserahkan ke Pemprov Jatim hari Senin lah 27 November 2023,” kata Zaini.
Zaini menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kedua usulan meskipun usulan kenaikan 15% dianggap terlalu tinggi. “Belum pernah sebelumnya ada kenaikan sebesar 15%. Saya belum melihat data, selama saya menjabat belum pernah, 15% itu tinggi sekali,” tandasnya.