Solikin menyadari bahwa usulan 15% tersebut mungkin terlalu tinggi. Hal ini karena penetapan UMK Surabaya tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu.
“(Sesuai PP) rumusnya masih di bawah rata-rata daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang menjadi perdebatan dewan pengupahan,” jelasnya.
Menurut Solikin, usulan yang paling masuk akal berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu.
“Alfa 0,3 itu maksimal tertinggi bertemu 4,9 persen. Tetapi alfa yang dipakai 0,1, jadi cuma 3,66%,” tambahnya.