1. Aktif menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan keutuhan NKRI melalui prinsip moderasi beragama.
2. Mempertahankan persatuan dan kesatuan tanah air, dengan menghormati dan menghargai keberagaman agama sebagai bagian dari identitas bangsa.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, persamaan, dan toleransi antar umat beragama guna menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.
4. Menolak segala bentuk ekstremisme dan intoleransi agama yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Staf Ahli Kemasyarakatan Pemprov Jatim, Hendro Gunawan, menekankan pentingnya penanaman nilai moderasi beragama pada remaja sebagai generasi muda, mengingat keragaman etnis, agama, dan ras di Indonesia.
Konsep moderasi beragama, menurutnya, menitikberatkan pada sikap saling menghormati dan toleransi di antara kelompok agama yang berbeda. Moderasi beragama mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan agamanya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak lain.