Jatim1.com- Satpol PP dan Polresta Sidoarjo bersatu untuk mencari keberadaan Masriah, seorang ibu rumah tangga yang terlibat dalam tindakan teror seperti menyiram sampah, air kencing, dan bahkan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti. Saat ini, keberadaan pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut masih belum diketahui.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP, Masriah terus menghindari persidangan. Satpol PP resmi bekerja sama dengan polisi untuk melakukan pencarian terhadap Masriah.
Masriah, yang berasal dari Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, seringkali melakukan tindakan teror terhadap tetangganya. Akibat perbuatannya, Masriah dijerat oleh Satpol PP Sidoarjo dengan tuduhan melanggar UU No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan penjara, serta denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Masriah dua kali tidak hadir dalam persidangan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yaitu pada Rabu 8 November 2023 dan Rabu 15 November 2023.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…

Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…