Proses perhitungan UMP Jatim 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut melibatkan rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13% juga melibatkan partisipasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha, Pemerintah, dan Akademisi. Meskipun ada usulan besaran nilai UMP yang berbeda, Khofifah menekankan bahwa keputusan ini telah melibatkan berbagai proses yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.