Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Tahun 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024: Kebijakan, Proses, dan Dampaknya
Read Also
Recommendation for You
Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memperkirakan bahwa jika perjudian online tidak…
Fluktuasi Harga: Berdasarkan data hari ini, bawang merah mengalami kenaikan terbesar, yakni Rp 3.397 atau…
Kalaksa BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di daerah yang…