Gubernur menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,13 persen ini memperhatikan aspek keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dalam proses penetapan UMP, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp210.000, sementara unsur pengusaha mengusulkan sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dan unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan sesuai regulasi yang berlaku.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Recommendation for You
Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke rumah duka di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Surabaya….
Sugeng menambahkan, banjir terparah terjadi di Kecamatan Beji, dan pihaknya sedang melakukan pendataan serta assesment…
Hingga saat ini, pihak Rektor UIN Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas…
Selain menjadi program kerja Mahasiswa UNTAG Surabaya, acara ini berlangsung dengan sangat meriah. Warga terlihat…