Gubernur menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,13 persen ini memperhatikan aspek keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dalam proses penetapan UMP, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp210.000, sementara unsur pengusaha mengusulkan sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dan unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan sesuai regulasi yang berlaku.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Read Also
Recommendation for You

Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli…

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai…

Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke rumah duka di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Surabaya….