Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan formula penghitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Proses perhitungan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Recommendation for You
Ucapan belasungkawa disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar…
Petugas di lokasi tampak melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan pengangkut sapi sebelum masuk ke area…
Di Kecamatan Bangil, banjir merendam Desa Tambaan dengan ketinggian air sekitar 30 cm. Sementara di…
Keputusan ini, menurut SEMA PTKIN, tidak hanya menciptakan ketidakpastian di lingkungan akademik tetapi juga merusak…