Jatim1.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, meningkat dari Rp2.040.244,30 pada tahun 2023. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jatim Tahun 2024.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Recommendation for You

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…

Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…