Sedangkan menurut ketua BAWASLU Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengatakan, KPU-BAWAS-Pemkab Bangkalan sudah 2 kali rapat bersama menyikapi reklame, benner, spanduk dan lain-lainya.
“Di PKPU tidak dikenal istilah Alat Peraga Sosialisasi. Yang ada itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Yang akan dimulai 28 November 2023, saat ini masih masa sosialisasi,” jelas Mustain, Minggu (12/11/2023).
Mustain juga mengatakan, terkait Reklame Peserta Pemilu yang ada di ujung jembatan Suramadu untuk saat ini, yang bisa menilai atau menindak adalah Pemkab Bangkalan.
“Saat ini yang bisa diterapkan Perda/Perbup. Untuk UU 7, PKPU dan Perbawaslu terkait klausul kampanye menunggu tahapan 28 Nov. Saat ini, pihak Pemkab Bangkalan yang bisa menilai apakah melanggar Perda/Perbup.” Tuturnya.