Ketua DPC POSNU Bangkalan Rizky juga mengatakan, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Pasal 492) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPUD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Melihat dari reklame yang terpampang gambar DCT DPD Jatim, secara eksplisit sudah melakukan ajakan dan melanggar jadwal tahapan kegiatan kampanye. Ketika merujuk pada Pasal 492 jelas konsekuensinya pelanggaran diluar jadwal tahapan kampanye akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, seharusnya Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bangkalan atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur segera menindak pelanggaran yang di lakukan oleh para calon anggota pemilu dengan peraturan dan sanksi yang berlaku.
“PKPU kan sebagai tindak lanjut dari UU 7 itu, tinggal bagaimana substansi payung hukum itu di aktualisasikan oleh Bawaslu, terutama Kordinator Divisi (Koordiv) penanganan pelanggaran yang harus responsif,” ungkap rizky.