Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut apapun gugatan pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut apapun gugatan pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan, Foto Dr. ilyas Indra Sebagai Ketum PPSHI

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 tersebut bersifat inkrah, apapun upaya atas gejolak terhadap keputusan tersebut tidak bisa mempengaruhi keputusanya, karena hukum di Indonesia tidak berlaku surut, sehingga Calon Wakil Presiden yang sudah mendaftar yakni Gibran Rangkabuming Raka yang masih berusia 36 tahun tersebut tidak ada persoalan dan terus bisa melangkah sebagai Cawapres RI, karena menggunakan dasar hukum dipakai saat dia mendaftar, jikalaupun ada perubahan atas gugatan yang baru itu tidak mep
Mempengaruhi kondisi saat ini, tapi pada proses pendaftaran tahun pemilihan selanjutnya 2029.

2. Keputusan Mahkamah Kehormatan MK yang bila kita kaji cenderung emosional dengan pertimbangan opini publik yang belum tentu sejalan dengan kondisi peraturan yang ada, bila pendekatanya moral tentu Keputusan Ketua MK Anwar Usman lebih bermoral dengan memberi kesempatan anak muda dibawah usia 40 tahun yang sudah pernah mengikuti pemilu dan pilkada bisa mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres yang kemudian diwakili oleh Gibran ini hal baik bagi generasi muda Indonesia yang prosentasenya mencapai 55 % atau sekitar 108 juta yang saat ini pemilih dibawah 40 tahun.

Exit mobile version