“Orang dapat dengan sengaja mencari alasan atau alibi untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum. Namun, menurut saya, ada unsur kesengajaan dalam perbuatan ini, dan kami akan membuktikannya,” ungkap Dimas.
Pengacara Dini Menantang Pengacara Ronald untuk Melaporkan UU ITE

Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi…
Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli…
Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai…
Sebelum wafat, Prof Ridlwan Nasir sempat menulis sebuah buku biografi berjudul Menyongsong Takdir, Meniti Asa,…