Arief menekankan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung kepada rumah makan ini harus diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pajak ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk pengentasan kemiskinan, perbaikan infrastruktur jalan, dan berbagai program lainnya.
Pihak berwenang berharap agar pengusaha rumah makan segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Jika tidak, akses jalan menuju rumah makan tersebut akan ditutup.
Arief menegaskan, “Daerah berhak menerima pajak. Jika pengusaha rumah makan sudah diperingatkan tiga kali dan tidak mematuhi kewajiban pajak, maka kami akan menutup akses jalan mereka. Jalan ini adalah aset daerah, dan jika mereka tidak berkontribusi, kami akan menutupnya.”
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Effendi, menyatakan bahwa legislatif dan eksekutif akan bekerja sama untuk meningkatkan PAD Bangkalan. Mereka telah memberikan waktu 15 hingga 30 hari kepada pengusaha rumah makan untuk membayar pajak yang tertunggak.