Meskipun politisi yang akrab disapa Toni ini mengakui bahwa pasal penganiayaan yang dikenakan sudah tepat, ia ingin proses hukumnya menjadi lebih terang benderang dan transparan.
Menurutnya, berdasarkan kronologi kejadian yang melibatkan Ronald, tidak ditemukan motif pembunuhan berencana dalam kasus ini, mulai dari awal cekcok hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
“Jadi, penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yang pertama di Blackhole KTV (tempat) karaoke, mungkin karena cekcok di sana yang dipicu oleh minuman beralkohol. Yang kedua, karena dalam kondisi mabuk, terjadi penganiayaan lebih lanjut di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
“Dari sudut pandang hukum, tindakan penyidik menerapkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain tidak salah. Tidak ada rencana untuk membunuh sejak awal. Saya memahami pemahaman ini dalam konteks penerapan pasal tersebut oleh penyidik Polrestabes Surabaya,” tambahnya.