“Kami meminta agar pengumpulan dana yang bersifat sumbangan ini dihentikan, karena pada dasarnya pengumpulan dana tidak boleh memiliki nominal tertentu. Sumbangan seharusnya tidak memiliki batasan minimal,” tegas Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin.
Agus menekankan bahwa dalam peraturan yang ada, pengumpulan dana tidak boleh memiliki nominal yang sudah ditentukan sebelumnya, karena jika demikian, maka itu merupakan pungutan yang jelas-jelas bertentangan dengan karakter sumbangan.
“Konsep sumbangan adalah tidak ada batasan minimal, tidak ada batasan waktu untuk menyetorkan, dan tidak bersifat paksaan. Apalagi jika sudah ada penentuan nominal dan waktu tertentu dengan unsur paksaan, maka hal tersebut membuka peluang untuk menimbulkan ketidakpuasan, bukan lagi sebagai sumbangan,” lanjutnya.
Agus juga mencatat bahwa tanpa bukti yang kuat, peristiwa ini sudah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, mengingat SMPN merupakan bagian dari wajib belajar 9 tahun yang telah dicakup oleh negara, dengan dukungan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bosda yang disalurkan oleh Pemkab atau Pemda.