Akibat tindakan kriminal mereka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Home
Berita
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu
Recommendation for You
Sebelum wafat, Prof Ridlwan Nasir sempat menulis sebuah buku biografi berjudul Menyongsong Takdir, Meniti Asa,…
“Penutupan masih dalam tahap kajian,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan PPHNAK, Lutfi Nurrahman. Related…
Sugeng menambahkan, banjir terparah terjadi di Kecamatan Beji, dan pihaknya sedang melakukan pendataan serta assesment…
Hingga saat ini, pihak Rektor UIN Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas…
Acara ditutup dengan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba, diikuti sesi foto bersama yang penuh…