Akibat tindakan kriminal mereka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Home
Berita
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu

Recommendation for You

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara organisasi kepemudaan dengan pemerintah daerah, sebagai bentuk…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Dengan terselenggaranya kegiatan “Remaja Hebat Sadar Hukum” ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda…

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli…

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu…