Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Recommendation for You
5. Batalkan Proses Proyek PSN Surabaya Waterfront Land yang mana sebagai Proyek Nasional, yang tidakmemberikan…
Yang menarik dalam hajatan Bem Nusantara yang dilaksanakan di Auditorium Ki. Moch Shaleh itu adalah…
Tak hanya itu, AMAK juga mendesak Pemerintah segera melakukan reformasi perusahaan yang terdaftar dalam holding…