Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Recommendation for You
Ketiga, Mengedepankan Dialog dan Kesantunan. Dalam setiap perbedaan pandangan politik, kami akan mengutamakan dialog yang…
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga mengingatkan agar semua pihak tidak bertindak berlebihan dalam masyarakat….