Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Tersangka Andrrie Prabowo Eka Pradana saat diamankan Polres Probolinggo. Doc by Instagram @mediahubpolri_

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Netizen Tuding Pasangan Prewedding yang Menyulut Flare di Bromo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *