Beruntungnya, saat insiden terjadi, sungai tersebut tidak memiliki air. Meskipun begitu, muatan truk yang terdiri dari 7 pondasi beton, 6 tiang lampu, 14 baterai penerangan jalan, 14 lampu jalan, dan 14 modul sebagian besar rusak dan berserakan di dalam bak truk. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Jembatan di Lamongan Ambruk Akibat Truk Muat Beton Terbalik

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…