Saat ini, sebanyak 21 Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda masing-masing terkait dengan pengarusutamaan gender. Komitmen ini mendorong pelaksanaan 7 Prasyarat PUG di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Komitmen; 2) Kebijakan; 3) Kelembagaan; 4) Sumber Daya; 5) Data Terpilah; 6) Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG); dan 7) Partisipasi Masyarakat.
“One Widyawati menyatakan bahwa Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan semua 7 Prasyarat tersebut, meskipun masih ada beberapa aspek yang belum optimal, seperti Prasyarat ketujuh yang terkait dengan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di beberapa lembaga pemerintah belum tersusun dengan baik,” ujar One.
One mengemukakan bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang isu gender dan integrasi gender dalam perencanaan dan penganggaran di beberapa lembaga pemerintah. Selain itu, perubahan pengelola kegiatan di lembaga pemerintah juga dapat mempengaruhi penyusunan PPRG.
“Tahun 2023 ini, evaluasi PUG tingkat nasional akan dilakukan untuk menilai pelaksanaan strategi PUG guna mendorong kesetaraan dan keadilan gender di berbagai daerah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun rancangan lembar kerja evaluasi (LKE) PUG. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Timur juga bersiap untuk mengisi aplikasi sesuai dengan panduan LKE PUG yang akan dibuat oleh Kemen PPPA,” terang One.