Kemudian, pihaknya mengaku menemukan adanya indikasi bacaleg yang belum memberikan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa dan pejabat BUMD ketika mendaftar sebagai bacaleg. Peristiwa ini kemudian menjadi perbincangan khusus ketika dikaitkan dengan penegakan hukum pemilu yang mengharuskan taat dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Ada indikasi beberapa caleg yang sampai saat ini masih aktif menjadi Pendamping Desa dan masih aktif menjabat di BUMD. Dari dua temuan ini bisa disimpulkan bahwa penegakkan hukum pemilu masih jauh dari kata taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 telah mengatur tentang ketentuan yang mewajibkan untuk menyodorkan surat pengunduran diri dari jabatan yang diembannya ketika mendaftar sebagai Bacaleg.