“Surat izin penyitaan dan penggeledahan sudah ada dari pengadilan”, ujar Farman, pada Senin 14 Agustus 2023.
Farman mengatakan, penggeledahan terjadi karena terkait kasus dugaan pemalsuan akta, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuan uang (TPPU).
“Dilakukan penggeledahan oleh Polda Jatim di Gedung Wismilak terkait dengan pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU”, Ujarnya.
Bukan cuma itu, Farma juga mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum. Sebelumya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan.
“Penggeledahan juga terkait okupasi gedung di Jalan Raya Darmo 36-38 atau saat ini dikenal dengan sebutan Gedung Polisi istimewa/Gedung Wismilak”, Ujar Farma.