Masyarakat Surabaya dan berbagai pihak yang prihatin menanti langkah selanjutnya dalam perjuangan ini. Penolakan ini mengundang pertanyaan mendasar: Apakah ini merupakan kelalaian yang tidak diinginkan dari pihak DLH ataukah ada alasan tersembunyingin dihindari?
Audiensi PMII Surabaya dengan DLH Surabaya Dibatalkan: KADIS lalai atau Menghindar?

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…