Berita  

Massa Demo Geruduk Kantor KPU Surabaya, Dugaan Aksi Pungli PPK

Aksi Demo Pungli PPK di KPU Surabaya

Jatim1.com- Dugaan dari salah satu oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yang berawal dari sebaran screenshoot WhatsApp di Kota Surabaya, ada belasan massa yang melakukan aksi demo ini, pada Senin 07 Agustus 2023.

“Aksi ini kami menuntut dengan adanya dugaan aksi pungli dari anggota KPU Surabaya yang berinisial S. Adanya pungli ini berkedok infak”, ujar Koordinator Aksi Poros Revolusi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PRMPI) oleh Wahyu kepada Tugu Jatim, pada Senin 07 Agustus 2023.

Sebelum beredar screenshoot chat WhatsApp ini yang menunjukkan adanya aksi pungli oleh salah satu oknum KPU Surabaya kepada anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK). Di duga mereka dimintai uang gaji dan wajib menyerahkan dengan sebesar satu kali gajinya.

Kemudian calon anggota PPK mengaku diminta memiliki kesepatakan jika terpilih maka wajib menyerahkan uang tersebutr dengan mengatasnamakan infak KPU Surabaya. lalu pengirim pesan tersebut mengaku sudah memberikan uang kepada KPU melalui bendahara grup yang juga sebagai ketua PPK di salah satu Kecamatan itu. “Kami sangat menyayangkan. Kami mengetahu bahwa PPK ini bekerja keras di setiap masing-masing Kecamatan, akan tetapi gaji tidak diberikan semua. Dugaannya seoerti itu, ini kan sangat berbahaya, kasian teman-teman PPK”, kata Wahyu.

Ia juga mengaku, pihaknya sudah mengaku banyak aduan dari PPK dari grup WhatsApp dan temuan sejumlah barang bukti.

“Aliansi ini yang menerima aduan dari masyarakatdan temuan bahwa ada bukti potongan gaji. Contohnya banyak dari data screenshoot WA dengan kode geser, untuk grup WA sendiri itu Santri Demokrasi”, ujarnya.

Wahyu menjelaskan, detik ini memang pihaknya belum dapat mendata secara rinci terkait jumlah aduan yang sudah masuk. Akan tetapi, Wahyu juga mengaku bahwa nantinya akan ada aksi lanjutan untuk menuntut KPU Surabaya.

“Kami tidak busa menyampaikan pasalnya karena banyak yang melapor yang sudah masuk dan nanti akan segera diproses. Ada aksi lanjutan”, katanya.

Berikut Isi Tuntutan dalam Surat Nomor 021.2/PRMPI/SURABAYA/VIII/2023:

  1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan aksi pungli di KPU Surabaya.
  2. Meminta ketua KPU Surabaya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap anggota komisioner yang diduga melakukan pungli.
  3. Menuntut KPU Surabaya untuk membersihkan diri dari segi bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum.
  4. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara KPU (DKPP) untuk segera menindaklanjuti terkait kasus pungli yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner berinisial S.
  5. Meminta kejaksaan untuk mengeluarkan surat resmi kepada DKPP guna memberhentikan komisioner berinisial S.
  6. Memohon kepada kejaksaan untuk bersikap tegas dalam mengatasi praktik pungli di KPU Surabaya.
Exit mobile version