Penumpang Kereta Api yang Kebablasan turun Stasiun Tujuan akan di Hukum!

Peraturan Baru KAI yang mulai diterapkan 3 Agustus 2023 Foto By Twitter @KAI121

Besarnya denda adalah dua kali lipat dari harga tiket segmen subkelas terendah sebagaimana kelas pelayanan penumpang dari stasiun yang tertera pada tiket menuju stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi batas dan tidak dapat membayar di kereta, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama dan akan dijemput oleh staf stasiun.

Staf akan menemani penumpang untuk membayar denda. KAI masih memberikan waktu 1×24 jam dari perkiraan kedatangan kereta dimana penumpang diturunkan untuk pembayaran. Jika dalam waktu 1×24 jam penumpang tidak membayar biaya tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik kereta sementara selama 90 hari kalender. Sedangkan bagi penumpang yang tercatat telah melakukan lebih dari 3 pelanggaran perilaku di luar yang tertera pada tiket, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik kereta sementara selama 180 hari kalender.

“Kebijakan baru ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang efisien, aman dan selamat,” ujarnya.

Exit mobile version