Penumpang Kereta Api yang Kebablasan turun Stasiun Tujuan akan di Hukum!

Peraturan Baru KAI yang mulai diterapkan 3 Agustus 2023 Foto By Twitter @KAI121

Untuk mencegah pelanggaran jenis ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa kereta api dan pelanggan harus menunjukkan tiket dari stasiun. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiket, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperbolehkan naik kereta untuk sementara waktu sesuai aturan yang ada.

Pengemudi juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta, nomor kereta, tanggal dan hubungan dengan penumpang tiket sesuai dengan pertunjukan dan jika perlu. Untuk itu, diharapkan seluruh penumpang dapat naik sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Apabila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melewati batas, maka kondektur memberitahukan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa menurut undang-undang diberikan hukuman berupa denda yang harus dibayar dengan menggunakan uang tunai di dalam kereta api secara langsung. Itu juga akan dijatuhkan di stasiun paling dekat.

Exit mobile version