Jatim1 Nasional – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hasilnya, Ia tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap dana hibah KONI.
“Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan,” demikian bunyi amar putusan seperti dilansir website MA, Selasa (16/3/2021).
Sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan tersebut diketok pada hari Senin (15/3) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. MA memperbaiki sepanjang uang pengganti, pidana pengganti denda, pidana pengganti uang pengganti dan lamanya pencabutan hak untuk dipilih.