Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi

Seperti diketahui, pada tingkat pertama Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp 18,1 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Namun Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *