Lebih lanjut, ia menunjukkan bukti salinan surat gugatan oleh pihak penggugat yang dinilai tidak mengikuti pedoman administrasi persuratan yang benar. Serta mengingat wewenang tertinggi berada diranah peraturan rektorat bukan berdasarkan adanya gugatan dari mahasiswa semata.
Agung mengakui dirinya telah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak rektorat mengenai keputusan pembatalan hasil Pemira tersebut.
“Tapi dari pihak rektorat belum memberikan klarifikasi mengenai keluhan yang kami sampaikan. Kami berharap hasil Pemira yang sudah disepakati tidak bisa dibatalkan begitu saja, menginggat tenggat pelaksanaan pemira sebelumnya sesuai dengan permintaan pihak rektorat kampus,” tegas Agung.
Ia merasa belum ada keterbukaan dari pihak rektorat mengenai dasar yang kuat dari penetapan keputusan tersebut. Agung mempertanyakan demokrasi yang harusnya menjadi hak mahasiswa, tapi justru mendapat intervensi oleh sejumlah pihak. (wow)