Kegiatan rapat dengar tersebut belum menemukan kesepakatan antara KPU, Pamwas, DPM, dan DMF terkait pelaksanaan Pemira di tingkat Universitas. Persoalan ketidaksinkronan UU Pemira yang digunakan masih menjadi sumber permasalahan yang dihadapi.
Lebih lanjut, KPU tetap melaksanakan Pemira 2020 sesuai timeline Pemira dan menyelesaikan ketidaksinkronan UU pemira dengan peraturan rektor yang terkait.
Setelah pelaksanaan Pemira selesai, pihak rektorat membatalkan Pemira UM melalui surat keputusan yang tertandatangani pada, (30/12/21), dan disampaikan pada, (5/1/21).
“Rasionalisasi yang digunakan adalah penolakan Pemira masih bergulir dengan Surat Gugatan sejumlah perwakilan DMF kepada Majelis Kemahasiswaan tertanggal 17 Desember 2020,” Ujar Agung.
Akan tetapi, pihaknya menilai keputusan tersebut tak seharusnya dikeluarkan oleh rektorat kampus. Bukan tanpa sebab, menurutnya, saat audiensi pertama perwailan dari Majelis Kemahasiswaan turut hadir dan menyetujui pelaksaan Pemira sesuai dengan tenggang waktu dari pihak rektorat kampus.