Peringati Hari Anak Nasional, Satreskoba Polresta Sidoarjo Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua dalam Perlindungan Anak dari Bahaya Narkoba

Kepala Satreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib
Kepala Satreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib

Jatim1 Sidoarjo – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), yang dilaksanakan setiap tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Peringatan HAN ini dimaksudkan untuk seluruh komponen bangsa Indonesia yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bersama-sama mewujudkan kesejahteraan anak dengan menghormati hak-hak anak dan memberikan jaminan terhadap pemenuhannya tanpa perlakuan diskriminatif.

Dalam momentum Hari Anak Nasional 2020 ini, Kepala Satreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib mengungkapan kepedulian serta keprihatinannya kepada seluruh generasi muda serta peran orang tua terhadap bahaya narkoba di kalangan anak-anak atau remaja.

AKP Indra Nadjib menyampaikan bahwa partisipasi dan kemandirian anak merupakan penentu masa depan bangsa. Sebagaimana tema dari Peringatan HAN tahun 2020 ini yakni “Anak Terlindungi Indonesia Maju”.

Baca Juga :  Ulasan Film "Sang Kiai": Menceritakan Perjalanan KH Hasyim Asy'ari dan Dicetuskannya Hari Santri

“Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di masa pandemi Covid-19,” ujar AKP Indra Nadjib.

Lebih lanjut, AKP Indra Nadjib menambahkan bahwa narkoba saat ini telah menyebar tidak hanya pada kalangan orang dewasa, namun juga kepada anak dan remaja. Bahkan, sebagian anak jalanan positif mengisap ganja, jika tidak diantisipasi sedini mungkin, Indonesia akan kehilangan generasi penerus bangsa.

“Untuk itu, Pemerintah harus terus melakukan upaya dalam mencegah peredaran bahaya Narkoba serta peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pemahaman anak tentang bahaya narkoba,” ujar Kepala Satreskoba Sidoarjo ini saat di hubungi via telepon, Rabu (22/7)

Dirinya juga menambahkan bahwa perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pada Pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga :  Bencana Angin Kencang, BPBD Sidoarjo Salurkan Bantuan pada Para Korban

“Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak apalagi dalam masa pandemi, dengan sekolah yang masih menerapkan sistem daring merupakan kesempatan orangtua untuk lebih dekat dengan anak,” imbuhnya.

Sikap terhadap narkoba pun dapat diajarkan orang tua kepada anak. Perlu diingat bahwa orang tua pun harus memiliki sikap ‘menolak’ terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan memasukkan ‘nilai’ tersebut melalui teladan hidup maupun interaksi natural dalam penerimaan informasi yang berkaitan dengan ‘narkoba’, diharapkan anak dalam proses tumbuh kembangnya dapat menerima ‘nilai’ tentang bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut, dan pada waktunya kelak, anak pun dapat menjadikan ‘nilai’ yang ditanamkan orangtua, juga sebagai ‘nilai’ bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Serahkan SPT Plt Bupati Sidoarjo

“Mari kita selamatkan masa depan Indonesia dengan melindungi anak-anak sejak dini dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Indra Nadjib (rif/J1AA12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *