Peringati Hari Anak Nasional, Satreskoba Polresta Sidoarjo Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua dalam Perlindungan Anak dari Bahaya Narkoba

Kepala Satreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib
Kepala Satreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Nadjib

Dirinya juga menambahkan bahwa perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pada Pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak apalagi dalam masa pandemi, dengan sekolah yang masih menerapkan sistem daring merupakan kesempatan orangtua untuk lebih dekat dengan anak,” imbuhnya.

Sikap terhadap narkoba pun dapat diajarkan orang tua kepada anak. Perlu diingat bahwa orang tua pun harus memiliki sikap ‘menolak’ terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan memasukkan ‘nilai’ tersebut melalui teladan hidup maupun interaksi natural dalam penerimaan informasi yang berkaitan dengan ‘narkoba’, diharapkan anak dalam proses tumbuh kembangnya dapat menerima ‘nilai’ tentang bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut, dan pada waktunya kelak, anak pun dapat menjadikan ‘nilai’ yang ditanamkan orangtua, juga sebagai ‘nilai’ bagi dirinya sendiri.

Exit mobile version