Anton sendiri mengaku bahwa dirinya mendapat kiriman dari seseorang yang dikenalnya lewat ponsel. Kemudian, tersangka hanya bertugas untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang sudah diranjau oleh kurir suruhan.
“Saya belinya 10 gram Rp 11 juta. (Lalu) saya jual kembali per gram Rp 1,3 juta,” ujar Anton saat dimintai keterangan. (J1AA12)