Tak Setor LHKPN, KPK Surati 6 Anggota DPRD Sumenep

Kantor DPRD Kabupaten Sumenep
Kantor DPRD Kabupaten Sumenep

Jatim1 Sumenep – Enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenam anggota DPRD tersebut disurati lantaran belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Sekretaris Dewan DPRD Sumenep, Fajar Rahman, menerangkan bahwa keenam anggota dewan tersebut belum menyetor LHKPN. Meski begitu, pihaknya tidak secara detail menyebut nama-nama anggota tersebut.

Baca Juga :  Mulai Rabu, Satlantas Polres Gresik Tutup Sementara Pelayanan SIM

“Itu menjadi attensi dari KPK memang dan kemarin kita sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan,” ujar Fajar, pada Rabu (26/6) di Sumenep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *