2.467 Keluarga Penerima PKH Kabupaten Pasuruan Dicoret

Seorang Ibu penerima PKH.

Jatim1.com – Pasuruan – Sebanyak 2.467 keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dicoret oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Keluarga tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, pada akhir 2019 lalu, keluarga penerima manfaat (KPM) masih di angka 92.111. Namun. di awal tahun 2020 ini, tercatat hanya 89.635 KPM yang mendapatkan dana PKH.

Nahroji, Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada pendataan dan verifikasi KPM pada awal tahun ini. Hasilnya, ada penurunan sebanyak 2.476 KPM.

Baca Juga :  Polres Gresik Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian

“Kita sudah mulai melakukan verifikasi KPM sejak November lalu. Dan tercatat Januari 2020 ini, ada sebanyak 89.635 KPM yang eligible atau memenuhi syarat. Tapi itu jumlahnya menurun bila dibanding tahun lalu,” kata Nahroji, Senin (17/02/2020).

Nahroji menyebut, ada beberapa penyebab turunnya penerima PKH. Di antaranya ribuan warga dinyatakan tak lagi memenuhi syarat. Seperti anak KPM lulus sekolah, Lansia di keluarga tersebut meninggal dunia. Ada juga yang sudah dicoret sebagai penerima PKH.

“Selain itu ada juga penerima yang pindah sampai graduasi atau secara mandiri mengundurkan diri,” terangnya.

Baca Juga :  HUT TNI AD Ke-69, Penrem 084/Bhaskara  Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

Pencairan dana PKH tahap satu juga telah dilakukan sejak Januari. Besarannya sesuai dengan jumlah komponen masing-masing keluarga.

Para penerima bantuan PKH merupakan keluarga miskin dengan kategori dan besaran bantuan yang bervariasi. Kategori dan besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan peraturan Mensos.

Seperti ibu hamil akan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. anak usia dini Rp3 juta per tahun. Lalu anak SD Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun.

Selanjutnya, warga disabilitas berat memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun dan lanjut usia di atas 70 tahun Rp2,4 juta per tahun. (Will)

Baca Juga :  Hilangkan Penat, dengan Berendam di 3 Tempat Wisata Pemandian Air Panas Berikut Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *