Reaksi Hotman Paris Atas Dakwaan Kasus ZA Malang

Hotman Paris

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

“Pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Pasal ini sangat janggal, dimana 340 ini ada unsur perencanaan. Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya,” Ujar Lukman Chakim. (wow)

Exit mobile version