Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg

Jatim1.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga pelaku pengedaran ganja sebanyak 12,4 kilogram (kg). Ketiga tersangka yang diamankan polisi adalah Ali Nadhir Bahanan (25 tahun), Yusuf Fuad (24 tahun), dan Rio Warsito (32 tahun).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan di dua lokasi. Pertama, di Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dan, yang kedua di kamar Hotel Grand City, Kota Batu.

“Ganja 12,425 kg itu dibungkus dalam bentuk paket sebanyak 12 bendel, dilakban. Selain itu, dikemas juga dalam dua plastik besar,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/1) di Mapolda Jatim.

Exit mobile version