Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menyebutkan jika perlindungan dan pemberdayaan perempuan bisa dilakukan pada berbagai aspek. Diantaranya adalah perlindungan pada buruh perempuan atau pekerja migran perempuan asal Jawa Timur yang ternyata jumlahnya cukup besar.
“Pemenuhan hak-hak perempuan juga bisa diaplikasikan pada permasalahan nikah dini usia, Angka Kematian Ibu (AKI) atau Angka Kematian Bayi (AKB) bahkan peningkatan perlindungan terhadap anak. Saya berharap bahwa, hal ini akan memberikan bagian dari upaya penguatan, baik dari ekonomi perempuan maupun pemenuhan hak-hak perempuan,” Sambungnya.
Selain penguatan pada peningkatan peran strategis perempuan, dengan dilantiknya Anik Maslachah menggantikan Abdul Halim Iskandar, Gubernur Khofifah juga berharap akan terjadi penguatan-penguatan baru seiring dengan lahirnya Perpres no 80 Tahun 2019. Misalnya peran perempuan dalam market place, ekonomi kreatif dan sebagainya.