DPD RI Tanggapi Soal Pelanggaran Batas Wilayah ZEE, Begini Tanggapannya !

Fachrul Razi DPD RI Aceh

“Wilayah ZEE Indonesia di Perairan Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).” Ujar Fachrul Razi.

Oleh karena itu Fachrul Razi mengingatkan kepada China agar memenuhi kewajibannya untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982 tersebut.

Baca Juga :  Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Periode 1993 – 1998 Tutup Usia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *