Soal Darurat Bencana, Mendes PDTT Abdul Halim Bolehkan Penggunaan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar

Jatim1.com – Nasional – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bolehkan penggunaan dana desa untuk biaya tanggap bencana. Menurutnya, banyak desa di Indonesia yang terdampak bencana.

“Untuk dana desa, karena kesadaran adanya 50 ribu desa yang bisa terdampak atau rawan bencana menurut BNPB, maka regulasinya dana desa bisa digunakan untuk tanggap darurat bencana,” ujar Abdul Halim pada Minggu (5/1) usai peresmian sanggar inovasi “BUMDES Panggung Lestari”.

Baca Juga :  ACT Respon Tanggap Darurat Banjir Jabodetabek

Lebih lanjut, Mendes PDTT Abdul Halim menjelaskan bahwa bencana banjir beberapa hari lalu telah melanda sejumlah desa di Bogor dan Banten. Untungnya, penanganan yang dilakukan sudah baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *