Selanjutnya, Tim Advokat Wangsa yang diketuai Putra Dwi Nugraha dan didampingi anggotanya, Risang Aji Baskoro. Aji mengatakan pelaporan aduan ini pada Kejati Jatim yang ia sampaikan atas dugaan atau sangkaan terhadap Kades Petisbenem, Nur Syahid yang didapati dari keluhan dan merugikan masyarakat.
Dengan maksud kerugian yang dirasakan masyarakat, kata Aji, pokok materi laporan pengaduan tentang tanah melalui analisisnya pada tanah berstatus Solo Valley Werken. Dimana tanah tersebut merupakan tanah objek a quo adalah hak negara atau hak warga.
“Selain itu, Kadesnya bertindak dengan berupaya meningkatkan sertifikat SHM tanah tersebut dengan melakukan surat menyurat pada Dinas PU Kab. Gresik. Dan kami juga masih memiliki laporan selanjutnya yang belum disampaikan pada Kejati. Kami akan ajukan pada tahun 2020. Kami berharap, Kejati Jatim dapat memproses apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan proses hukum yang berlaku di negara Indonesia,” paparnya.