Advokat, Genpatra, Forkot dan Warga Petisbenem Gresik Laporkan Dugaan Pelepasan Hak Tanah oleh Kades ke Kejaksaan

Advokat, Genpatra, Forkot dan Warga laporkan Kades Petisbenem ke Kejaksaan

Jatim1.com – Surabaya – Paguyuban Desa Petisbenem, Kec. Duduk Sampeyan, Kab. Gresik bersama dengan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Forum Kota (Forkot) Gresik dan didampingi penasehat hukum dari kantor Advokat Wangsa yang berdomisili Sidoarjo melaporkan adanya dugaan pelepasan hak tanah oleh Kepala Desa (Kades) Petisbenem, Gresik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov. Jawa Timur (Jatim).

Menurut Ketua Paguyuban Desa Petisbenem Gresik, M. Shobari mengatakan, laporan masyarakat Petisbenem pada Kades Nur Syahid, fokusnya pada materi kasus tentang tanah yang dianggap sah itu berstatus Solo Valley Werken (hak tanah negara / hak warga) terbukti melakukan pelepasan tanah dengan memperjualbelikannya pada orang perseorangan.

“Hal itu kami dapatkan dengan alat bukti berupa dokumen merupakan bukti permulaan, bukti petunjuk. Lalu kami rangkum dan disertai dengan beberapa saksi-saksi fakta yang disiapkan. Saksi tersebut mempunyai keterangan fakta yang mengikuti riwayat tanah tersebut,” ujar Shobari saat dimintai keterangan awak media pasca pelaporan diterima oleh pihak Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung. Kamis, (19/12/2019).

Baca Juga :  Berkunjung ke Ponpes Syaichona, Pangdam V Brawijaya Bagikan 5 Ribu Masker

Sehingga, lanjut Shobari, dengan alat bukti permulaan dan petunjuk serta saksi mahkota/fakta ini. “Kami menduga dan menyangkakan Kepala Desa Nur Syahid menjual tanah secara pribadi pada orang perseorangan yang berakibat merugikan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *