Eksistensi HAM dalam Bhinneka

Melandri Saat di Bukit Wilis
Melandri Saat di Bukit Wilis

Patut kita syukuri, Indonesia turut menghargai adanya Hak Asasi Manusia di muka bumi ini. Adanya UUD NRI 1945 yang menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya dan melindungi segenap tumpah darah bangsanya. Setiap manusia memiliki Hak yang melekat pada diri mereka sejak mereka lahir hingga hilang nyawa dari tubuh mereka. Tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia sedunia, secara historisnya pada tanggal 10 Desember 1948 Universal Declaration of Human Rights telah disepakati bersama untuk menjadi pedoman perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia secara Universal. Secara garis besar deklarasi mengenai HAM ini memuat 30 prinsip dasar kemanusiaan yang disepakati di Palais de Chaillot.   Jauh sebelum tahun 1948, di Inggris telah terbentuk suatu piagam yang disebut sebagai Piagam Charta pada tanggal 15 Juni 1215. Magna Charta sendiri bertujuan untuk membatasi kekuasaan absolut raja pada waktu itu, dan piagam tersebut dapat dikatakan sebagai kesepakatan pertama yang membuka pintu menuju hukum konstitusi dan juga dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1789, di Perancis telah terbentuk suatu pengakuan terhadap hak – hak individu dan kolektif manusia pernyatan tersebut disebut sebagai “ La Declaration des droits de I’Homme et du citoyen “.

Baca Juga :  Terpuruknya Industri Baja di Indonesia

Indonesia sendiri juga telah menjamin hak – hak manusia yang telah diatur secara tegas di UUD NRI 1945 Pasal 28 yang bertujuan untuk melindungi Hak setiap warga negara.pengakuan tas dasar hak – hak manusia menjadi dasar dari kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Lebih lanjut, dijabarkan bahwa Hak – Hak Asasi Manusia perlu dilindungi oleh Hukum guna menciptakan kebebasan untuk berbicara, beragama, kebebasan dari ketakutan, dan hak berpolitik bagi setiap warga negara. Pembagian hukum hak asasi manusia ke dalam tiga generasi pertama kali dilakukan oleh Karel Vasak, seorang ahli hukum Republik Chechnya di International Institute of Human Rights Strasbourg. Pembagian Hak Asasi Manusia dibagi menjadi tiga bagian mengikuti semboyan Revolusi Peranci, yaitu Liberty, Fraternity, dan Equality. Diantara banyak nya Konvensi, Perjanjian dan Deklarasi masih terjadi pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Komnas Ham menilai pengaduan soal pelanggaran HAM di tahun 2019 masih tercatat terjadi. Masalah klasik yang tak satupun pemerintahan di masa reformasi ini berhasil menanganinya, sebanyak sembilan berkas penyelidikan Komnas Ham secara jelas dan sengaja tidak satu pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Masalah Integritas personal oleh kebebasan sipil warga negara. Berbagai permasalahan pembatasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan informasi berujung pada pemidanaan dan persekusi. Dalam tiga tahun terakhir, angka penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum dan proses peradilan yang sesat tumbuh dengan begitu suburnya.

Baca Juga :  Gojek Pahlawan Pandemi Berjuang dan Berbagi di Tengah Badai Covid 19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *