Adapun perubahan ketentuan tersebut mencakup beberapa poin kelonggaran persyaratan antara lain pertama, persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula 6 bulan menjadi 3 bulan. Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari. Keempat, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas kontruksi, atau manajemen kontruksi.
Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Recommendation for You
Melalui penandatanganan MoU bersama Forkom MIH UB dan Cita Justicia, DPN GPANN menegaskan komitmennya untuk…
Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…
Program Satgas Anti Narkoba Nasional akan menjadi prioritas melalui pembentukan satuan tugas secara berjenjang hingga…
“Anggaran setengah miliar itu harus dikembalikan untuk rakyat. Kami menuntut Pemkot membatalkan perbaikan fasilitas mewah…
“Kawasan Tapal Kuda memiliki karakteristik demografis dan problematika sosial yang khas. Konsolidasi lintas elemen yang…