Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Menurut John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri PUPR, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan program BP2BT  dengan menerbitkan peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Baca Juga :  Terkait Pencalonan Ketum Golkar, Bamsoet Klaim Dukungan 367 Suara DPD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *